Standar Pelayanan: Sosial
Pelayanan dasar bidang sosial bertujuan memastikan setiap warga negara, khususnya yang mengalami kerentanan sosial, tetap mendapatkan hak hidup layak, perlindungan, dan pemberdayaan. SPM Sosial difokuskan pada pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti lansia terlantar, anak terlantar, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan.
Fokus Layanan Sosial
- • Identifikasi dan Pendataan PMKS: Kader sosial atau perangkat desa melakukan pemutakhiran data warga yang tergolong rentan (lansia terlantar, anak tanpa pengasuhan, penyandang disabilitas, korban kekerasan, korban bencana sosial, dsb.) menggunakan format DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- • Penjangkauan dan Rujukan: Apabila ditemukan warga yang membutuhkan bantuan, kader sosial menyalurkan informasi ke Dinas Sosial atau Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) untuk ditindaklanjuti, seperti pemberian sembako, bantuan alat bantu disabilitas, atau layanan perlindungan anak.
- • Pendampingan dan Rehabilitasi Sosial: Kader membantu warga rentan mendapatkan akses ke program pemerintah (PKH, BPNT, PBI-JKN, Rumah Layak Huni) dan mendampingi proses administrasi seperti pembuatan KTP, KK, dan BPJS.
- • Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan menumbuhkan empati sosial antarwarga.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, silakan sampaikan pengaduan Anda melalui tombol di bawah ini.